INTANI.ORG – Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka), Ali Usman, mengatakan pengenaan PPN pada bahan baku pakan bisa berpotensi menyebabkan inflasi dikarenakan harga pokok produksi (HPP) industri peternakan yang meningkat dan berimbas pada kenaikan harga pangan di tingkat konsumen.
Ali dalam keteranganya pada diskusi daring Dampak RUU PPN Terhadap Industri Strategis Nasional dipantau di Jakarta, Kamis (1/7/2021), mengatakan bahan baku pakan ternak yang akan dikenakan PPN secara tidak langsung akan meningkatkan harga pakan sehingga Harga Pokok Produksi (HPP) budidaya unggas pun terkerek naik di tingkat peternak atau pembudidaya.
“Jika harga ayam berpotensi semakin mahal, akan mengancam daya beli masyarakat yang semakin menurun,” kata Ali.
Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang mengatur tentang pembaruan besaran PPN dan skema tarif tersebut juga mengatur PPN terhadap produk impor. Pengenaan PPN pada produk impor dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing produk-produk dalam negeri agar bisa lebih bersaing di pasaran.
RUU tersebut juga merancang pengenaan pajak pada sejumlah komoditas bahan baku pakan impor yang cukup besar yaitu Soya Bean Meal (SBM), Meat Bone Meal (MBM), Corn Gluten Meal (CGM), Distillers Dried Grains with Soluble (DDGS) yang digunakan sebagai bahan baku pakan ternak.
Sementara Ketua Umum Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) Desianto berpendapat bahwa penetapan pajak pada barang-barang industri tersebut harus hati-hati karena bisa berpengaruh pada kenaikan harga produk pangan yang dibeli di masyarakat.
Desianto mengatakan dampak berkelanjutan dari pengenaan PPN terhadap kenaikan harga pakan yaitu kenaikan dari harga ayam hidup dan daging ayam karkas mulai dari 1,7 persen sampai 25 persen.
“Setiap kenaikan 1 persen pakan akan berdampak pada kenaikan harga livebird sebesar 1,7 persen, dan berpengaruh terhadap kenaikan harga karkas sebesar 3 persen. Apabila dikenakan tarif PPN 10 persen akan terjadi kenaikan harga livebird 17 persen dan kenaikan harga karkas sebesar 25 persen,” kata Desianto.
Selanjutnya untuk pengaruh pada kenaikan harga telur yaitu setiap kenaikan harga pakan sebesar 1 persen, akan berpengaruh pada kenaikan harga telur sebesar 2,3 persen. Apabila dikenakan tarif PPN 10 persen maka akan terjadi kenaikan harga telur sebesar 23 persen.
Menurut Desianto, kaitan RUU KUP terhadap industri strategis nasional harus menjadi fokus semua pihak karena berdampak terhadap sosial ekonomi. Dia berharap kepada pemerintah supaya PPN untuk bahan baku pakan, pakan, dan produk peternakan dan perikanan tetap dibebaskan atau ditanggung oleh pemerintah.(ant)