INTANI.ORG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah belum berpikir memberlakukan status darurat sipil di Papua terkait aksi-aksi teror yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

“Pemerintah sampai saat ini belum berpikir memberlakukan darurat sipil apalagi darurat militer, karena kita menganggap ini sebenarnya tidak terlalu besar,” kata Mahfud saat jumpa pers secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu. (19/5/21)

Mahfud menegaskan tindakan kekerasan yang dilakukan KKB di Papua telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.

Hingga saat ini, kata dia, pemerintah mengutamakan pendekatan dialog terhadap 90 persen masyarakat Papua untuk melakukan penanganan terhadap persoalan di Papua dan menawarkan pendekatan kesejahteraan.

Pemerintah juga telah berupaya melakukan dialog dengan kelompok gerakan politik yang menginginkan kemerdekaan Papua, katanya.

Selain itu, kata Mahfud, pemerintah telah berupaya melakukan dialog dengan kelompok gerakan klandenstin yang juga menghendaki kemerdekaan Papua.

Namun, segelintir anggota KKB di Papua yang kemudian dilabeli pemerintah sebagai kelompok teroris terus melakukan tindakan kekerasan baik terhadap warga sipil maupun merusak objek vital. Pemerintah juga tidak memasang target penyelesaian persoalan di Papua.

“Memang sudah puluhan tahun kita menangani ini nggak selesai-selesai ya karena itu pendekatannya memang kita mau pendekatan dialog dulu. Dialog, dialog, dialog. Kita nggak punya target, pokoknya selama itu masih ada aparat keamanan, penegak hukum masih akan terus bekerja,” pungkas Mahfud. (ud/ed).

LEAVE A REPLY