INTANI.ORG – Kementerian Keuangan mengungkapkan realisasi penyaluran dana desa hingga 7 Juni 2021 baru mencapai 32,5 persen atau senilai Rp23,11 triliun dari total pagu Rp72 triliun.
Salah satu alasan penurunan realisasi, lanjut Jamiat, karena pada 2020 terdapat PMK 50/2020 dan PMK 101/2020 yang memberikan relaksasi berupa penyaluran dana desa tahap II 2020 dapat disalurkan tanpa dokumen persyaratan dan salur dalam rentang paling cepat dua minggu.
“Sedikit lebih rendah dibandingkan 2020, tapi bukan berarti kinerjanya menurun namun ada kondisi yang menyebabkan realisasi dana desa ini menjadi lebih rendah,” kata Kasubdit Dana Desa Kementerian Keuangan Jamiat Aries Calfat di Jakarta, Kamis (10/6/21).
Sedangkan realisasi penyaluran dana desa untuk mendukung penanganan COVID-19 mencapai Rp4,474 miliar dengan rincian penyaluran 8 persen dana desa untuk COVID-19 pasca Perdirjen PK Nomor 1/2021 sebesar Rp3,824 miliar dan penyaluran dana desa tahap I untuk COVID-19 sebanyak Rp650 juta.
Kemudian penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang disalurkan ke Rekening Kas Daerah baru mencapai Rp2,7 triliun atau 18,73 persen dari target penyaluran sebanyak Rp14,4 triliun pada enam bulan pertama.
“Nampaknya pemerintah masih harus mendorong agar pemerintah daerah bisa melakukan percepatan sehingga BLT Desa bisa membantu masyarakat desa menopang perekonomian,” ujar Jamiat.
Jamiat menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran dana desa menjadi salah satu penyebab rendahnya realisasi penyaluran dana desa.
Ia merinci dari total 434 kab/kota sebanyak 20 kab/kota belum menetapkan Perkada, 22 bupati/walikota belum menandatangani Surat Kuasa, 17.738 APBDes atau 23,66 persen dari total 74.961 APBDes belum ditetapkan, serta sebanyak 21.718 Perkades BLT belum diselesaikan atau setara dengan 28,79 persen dari total 74.961 desa.
“Di bulan Juni kita sudah bisa menyalurkan dana desa tahap III tapi kenyataannya masih ada 25-30 persen desa belum menyalurkan tahap I maupun II,” kata Jamiat.
Adapun upaya yang dilakukan Kemenkeu untuk mempercepat penyaluran dana desa 2021 adalah dengan menetapkan sejumlah regulasi diantaranya PMK 222/2020, SE Dirjen PK 2/2021, dan SE Dirjen PK 4/2021.
Kemudian melakukan kunjungan untuk melakukan pemantasan terhadap 10 daerah di Jawa yang progres penyalurannya masih nol persen, mengirim surat kepada bupati/walikota penerima desa agar melaksanakan percepatan pemenuhan persyaratan penyaluran dan desa maupun BLT Desa.
Selain itu, melakukan rapat koordinasi teknis dengan Kanwil DJPB (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) dan KPPN ( Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) seluruh Indonesia agar berkoordinasi, bekerjasama dengan kepala daerah dan kepala organisasi perangkat daerah. (ud/ed).